Terbongkar! 6 Orang Dijerat KPK Dalam Skandal Suap Impor di Bea Cukai
KPK menetapkan enam tersangka dalam skandal suap impor di Bea Cukai yang mengguncang publik, tiga pejabat dan tiga pihak swasta diduga terlibat.
Kasus ini membuka dugaan adanya permainan di sektor kepabeanan yang merugikan negara. KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas aliran dana dan pihak terkait demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan impor nasional. Berikut ini Elit Senayan akan mengupas tuntas berita terbaru dan menarik lainnya.
KPK Jerat 6 Tersangka Dalam Skandal Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. KPK menduga telah terjadi pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses importasi barang tertentu.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Tiga Pejabat Bea Cukai dan Tiga Pihak Swasta Terjerat
Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Dari unsur pejabat, KPK menetapkan Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026. Selain itu, terdapat Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray. Dua orang lainnya yakni Andri yang bertugas sebagai tim dokumen importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut. Ketiganya diduga berperan aktif dalam proses pemberian suap kepada oknum pejabat.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan kemudahan dan kelancaran proses importasi barang. Penyidik masih mendalami nilai suap serta periode terjadinya tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Heboh! Yoyok Riyo Sudibyo DPR Beri Nilai “Merah” Kinerja Menpar Widiyanti, Banyak Bolongnya!
Skema Suap dan Aliran Gratifikasi Terungkap
Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya kesepakatan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai. Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengawasan barang impor. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas perlakuan khusus dalam proses administrasi maupun penindakan.
Skema suap ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Pihak perusahaan disebut memberikan sejumlah uang melalui perantara agar kegiatan importasi tidak mengalami hambatan berarti, termasuk dalam hal pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
Selain suap, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh para pejabat terkait. KPK akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keuntungan lain yang diterima para tersangka selama menjabat di lingkungan DJBC.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sektor kepabeanan dan cukai merupakan garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang di Indonesia. Praktik korupsi di sektor ini dinilai dapat merugikan negara dan mengganggu iklim investasi serta perdagangan nasional.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta memperluas penyidikan jika ditemukan bukti tambahan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dengan penetapan enam tersangka ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari tribunnews.com

