Skandal Baru Terbongkar, Eks Kabag Pemkab Madina Terseret Korupsi, Laporan Palsu Jadi Sorotan
Dugaan penyimpangan anggaran kembali terjadi di Madina, terkait laporan fiktif Rp385 juta yang menyeret eks pejabat ke meja hijau.

Kasus tersebut menyeret seorang mantan pejabat ke meja hijau setelah aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi dalam penggunaan anggaran daerah. Simak selengkapnya hanya di Elit Senayan.
Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, sorotan publik tertuju pada mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Madina, Hendra Parwana Batubara, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui laporan fiktif senilai Rp385 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD tahun anggaran 2016. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan daerah justru diduga dimanfaatkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.
Dugaan ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan dana ratusan juta rupiah dari anggaran daerah. Jaksa menilai terdapat pola penyimpangan yang sistematis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang kemudian mengarah pada dugaan adanya laporan fiktif dalam administrasi keuangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Laporan Fiktif, Anggaran Dicairkan Berkali-Kali
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut terdapat empat kegiatan utama yang menjadi dasar penggunaan anggaran, yakni penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2015 serta laporan akhir masa jabatan kepala daerah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak dapat dijelaskan secara administratif.
Salah satu temuan penting adalah adanya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang Maret hingga November 2016. Total dana yang dicairkan mencapai Rp740,5 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan hasil kegiatan yang dilaporkan.
Penyidik kemudian menemukan indikasi bahwa sebagian besar laporan pertanggungjawaban tidak disertai bukti sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang dibuat hanya formalitas untuk mencairkan anggaran, bukan berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Baca Juga: BREAKING! Dugaan Korupsi Program Sosial BI-OJK Menguat, 2 Pegawai BI Diperiksa KPK
Audit BPK Dan BPKP Ungkap Kerugian Negara

Temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Dalam auditnya, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah senilai Rp385,9 juta dari total anggaran yang digunakan.
Tidak berhenti di situ, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut juga melakukan perhitungan kerugian negara secara lebih mendalam. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus ini bahkan mencapai Rp639 juta, lebih besar dari angka yang terindikasi awal.
Perbedaan angka audit ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu aspek administrasi, tetapi juga berpotensi meluas pada keseluruhan pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Proses Hukum Berlanjut, Sidang Jadi Sorotan Publik
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal dalam UU Tipikor. Dakwaan tersebut juga mengacu pada ketentuan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan pada sidang berikutnya. Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan yang akan menentukan arah pembuktian kasus ini ke depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kembali persoalan klasik dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Publik Soroti Dampak Dan Pentingnya Transparansi
Kasus dugaan korupsi laporan fiktif ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan anggaran di daerah. Banyak pihak menilai perlu adanya penguatan kontrol agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu pihak saja. Setiap pihak yang terlibat dalam alur penggunaan anggaran diharapkan ikut diperiksa agar kasus ini benar-benar tuntas.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan anggaran masih sangat terbuka di berbagai level pemerintahan daerah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com
