KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan
KPK kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek kereta api di wilayah Medan.

Penahanan ini diumumkan pada 15 Desember 2025, memperluas penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus yang sama.
Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Chusnul dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus ini. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek
Dalam keterangannya, KPK menilai Chusnul memiliki peran strategis dalam proses pengaturan pemenang lelang proyek jalur kereta api di wilayah Medan. Sebagai PPK di BTP yang bertanggung jawab dalam proses administrasi dan pelaksanaan proyek. Chusnul diduga melakukan manuver yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Investigasi penyidik mengungkap bahwa ia diduga mengatur pemenang paket proyek dengan mekanisme yang tidak semestinya dan memilih kontraktor atau perusahaan tertentu untuk memenangkan tender.
Lebih jauh, diduga dalam proses lelang tersebut. Chusnul juga memberikan informasi teknis seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan persyaratan teknis lainnya kepada calon pemenang tertentu.
Hal ini dianggap bisa memberikan keuntungan kompetitif dan mengurangi peluang pelaku lain yang seharusnya memiliki kesempatan sama dalam mendapatkan proyek tersebut. Dugaan pengaturan ini menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK terhadap dirinya.
Dugaan Penerimaan Uang Hingga Belasan Miliar
Selain dari perannya dalam plotted tender. Chusnul diduga menerima sejumlah uang dari para rekanan pemenang proyek hingga mencapai angka yang cukup besar. Laporan awal dari penyidik menyatakan bahwa total dugaan penerimaan uang oleh Chusnul mencapai sekitar Rp12,12 miliar.
Uang ini diduga diberikan oleh sejumlah perusahaan yang kemudian dipilih sebagai pemenang dalam proses lelang proyek jalur kereta api di wilayah Medan. Penerimaan uang ini diduga tersebar sejak ia menjabat sebagai PPK di BTP Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan selama periode 2021 hingga 2024.
Dugaan ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan Chusnul sebagai tersangka dan menahannya guna memperkuat proses penyidikan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap jalannya penyidikan.
Baca Juga: DPR Desak Percepatan Hunian Darurat di Zona Merah Sumatra
Langkah Hukum Selanjutnya

KPK menahan Muhammad Chusnul sejak 15 Desember 2025 dan menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan ini berlaku hingga awal Januari 2026 sambil menunggu perkembangan proses hukum berikutnya. Termasuk kemungkinan penyelesaian berkas perkara dan langkah penuntutan.
Penahanan Chusnul ini merupakan bagian berkelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA yang sebelumnya telah menyeret puluhan tersangka di berbagai klaster wilayah di Indonesia, termasuk Medan, Jawa, dan Sulawesi dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus ini juga melibatkan penetapan dan penahanan sejumlah ASN, pengusaha. Dan pihak swasta lain yang terindikasi melakukan praktik tidak transparan dalam pengaturan pemenang proyek.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus korupsi proyek jalur kereta api Medan ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penahanan tersangka baru diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berintegritas.
Ikuti selalu informasi menarik dari kami setiap hari, dijamin terupdate dan terpercaya, hanya di Elit Senayan.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com

