Yusril, DPR Perlu Paripurna Sebelum Bahas Pasal Penghinaan Lembaga
Polemik seputar pasal penghinaan lembaga negara dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.
Pakar Hukum Tata Negara terkemuka, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara dengan pandangan yang tajam dan kritis. Menurut Yusril, delik aduan yang diterapkan pada pasal ini memerlukan mekanisme yang lebih konkret, terutama bagi lembaga sekelas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut ini, Elit Senayan akan membuka diskusi lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya sebuah institusi negara melaporkan penghinaan tanpa menyalahgunakan kekuasaan.
Delik Aduan, Sebuah Pedang Bermata Dua
Yusril Ihza Mahendra menyoroti urgensi kejelasan dalam mekanisme delik aduan untuk pasal penghinaan lembaga negara. Ia menekankan bahwa pelaporan tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh individu yang mengatasnamakan lembaga. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap kritik publik.
Menurut Yusril, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus memiliki prosedur formal yang jelas. Tidak cukup hanya dengan pernyataan personal atau inisiatif beberapa anggota. Delik aduan ini harus merepresentasikan suara kolektif dan keputusan resmi lembaga, bukan kepentingan segelintir orang.
Konsep delik aduan memang dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat lembaga, namun di sisi lain, ia juga berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Maka dari itu, kehati-hatian dalam penerapannya menjadi sangat penting.
Mekanisme DPR, Harus Paripurna Dulu
Secara spesifik, Yusril mengusulkan bahwa DPR harus melalui mekanisme rapat paripurna untuk dapat mengajukan aduan terkait penghinaan. Proses ini akan memastikan adanya pembahasan dan persetujuan dari seluruh anggota dewan. Paripurna menjadi forum tertinggi untuk pengambilan keputusan penting.
Usulan ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pelaporan. Dengan paripurna, keputusan untuk melaporkan suatu penghinaan tidak akan menjadi keputusan sepihak. Ini mencerminkan prinsip kolektivitas dalam sebuah lembaga legislatif.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi filter terhadap aduan-aduan yang mungkin bersifat politis atau kurang substansial. Dengan demikian, pasal penghinaan lembaga negara tidak akan menjadi alat untuk membungkam kritik yang konstruktif dan sah.
Baca Juga: Mencegah Dominasi Politik, Proses Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD
Mencegah Kriminalisasi Dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pernyataan Yusril secara implisit mengingatkan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lembaga negara dan hak asasi warga negara. Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi yang tidak boleh digadaikan oleh pasal-pasal pidana.
Kriminalisasi terhadap kritik, meskipun pedas, dapat mengancam iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, batasan-batasan dalam pasal penghinaan lembaga negara harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Mekanisme aduan yang ketat adalah salah satu solusinya.
Lembaga negara memang perlu dilindungi dari serangan yang tidak berdasar. Namun, perlindungan tersebut harus sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil.
Keseimbangan Hukum Dan Demokrasi
Gagasan Yusril mengenai delik aduan yang harus melalui paripurna untuk DPR adalah langkah progresif. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara upaya perlindungan institusi dan penjaminan hak-hak fundamental warga negara.
Penerapan pasal penghinaan lembaga negara haruslah dilakukan dengan bijak, tidak hanya untuk melindungi institusi, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah tantangan besar dalam merumuskan RKUHP yang berkeadilan.
Semoga masukan dari pakar seperti Yusril Ihza Mahendra ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi para perumus undang-undang. Tujuannya agar RKUHP yang baru benar-benar mencerminkan semangat keadilan dan demokrasi yang kuat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari x.com