Adies Kadir Resmi Duduki Hakim MK, Pakar Hukum Tegaskan Sah Konstitusi
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Kritikan bermunculan dari berbagai pihak yang mempertanyakan dasar hukum serta etika di balik pengangkatan tersebut. Namun, di tengah riuhnya polemik, seorang pakar hukum terkemuka memberikan pandangan yang mencerahkan.
Dapatkan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Kedudukan Konstitusional DPR Dalam Penentuan Hakim MK
Menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, pengangkatan Adies Kadir adalah sah secara konstitusional, normatif, dan yuridis. Penegasan ini mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Henry Indraguna menguraikan bahwa kewenangan DPR dalam hal ini bersifat atributif, yang berarti langsung diberikan oleh UUD 1945. Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi. Hakim-hakim ini ditetapkan oleh Presiden, dengan masing-masing tiga orang diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ketentuan ini bersifat limitatif dan atribusional, memberikan DPR kewenangan konstitusional yang jelas untuk mengajukan calon Hakim MK. Hal ini berarti, tidak ada satu pun kata dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul pribadi calon Hakim MK yang diajukan oleh DPR, sepanjang mereka berasal dari mekanisme internal DPR yang sah.
Mekanisme Internal DPR Dan Batasan Asal-Usul Calon Hakim
Henry Indraguna menegaskan bahwa selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Ini menggarisbawahi pentingnya prosedur dan proses yang dilakukan oleh DPR dalam mengajukan calon.
Tidak adanya pembatasan mengenai latar belakang personal calon Hakim MK dari DPR merupakan poin krusial. UUD 1945 tidak mensyaratkan bahwa calon harus berasal dari kalangan non-politik atau non-legislatif. Fokusnya adalah pada proses pengajuan yang legitimate dari lembaga yang berwenang.
Kewenangan DPR tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih detail mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan hakim konstitusi.
Baca Juga: 14 Ton Beras dari Pemkab dan DPRD Tiba Tepat Waktu Untuk Warga
Perlindungan Hukum Terhadap Proses Pengangkatan
Pandangan Henry Indraguna mengindikasikan bahwa setiap keberatan atau polemik terkait pengangkatan Adies Kadir seharusnya diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika prosedur telah dipenuhi, maka pengangkatan tersebut valid.
Keabsahan ini menjadi tameng hukum terhadap upaya politisasi atau delegitimasi proses pengangkatan hakim MK yang telah memenuhi kaidah konstitusional. Ini penting untuk menjaga independensi lembaga peradilan serta kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, diskusi harus fokus pada apakah mekanisme internal DPR dalam mengajukan Adies Kadir telah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan, bukan pada apakah seorang anggota DPR boleh menjadi hakim MK. Konstitusi telah membuka ruang tersebut, dan undang-undang telah mengaturnya.
Implikasi Terhadap Independensi Mahkamah Konstitusi
Meskipun secara konstitusional sah, pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan atau persepsi independensi tetap menjadi diskursus penting. Publik berharap bahwa seorang hakim konstitusi, dari latar belakang manapun, dapat menjalankan tugasnya secara imparsial dan objektif.
Transparansi dalam proses pemilihan dan integritas calon menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Meskipun undang-undang memperbolehkan, lembaga DPR memiliki tanggung jawab moral untuk memilih individu yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak yang mumpuni.
Pada akhirnya, keabsahan formal pengangkatan Adies Kadir tidak mengurangi pentingnya pengawasan publik dan harapan agar seluruh Hakim MK dapat menjaga marwah konstitusi serta independensi peradilan. Ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Ikuti perkembangan terbaru Elit Senayan dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.okezone.com
- Gambar Kedua dari suarakarya.id
