Tunjangan DPR Jadi Polemik, Adies Kadir Kena Sorotan MK
Adies Kadir jadi sorotan MK terkait perhitungan tunjangan rumah DPR. Kontroversi ini memicu perdebatan publik dan sorotan media.
Tetap simak di Elit Senayan, perhitungan tunjangan rumah DPR yang dilakukan Adies Kadir kini menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi. Langkahnya memicu kontroversi dan pertanyaan publik tentang transparansi tunjangan legislatif.
Kasus ini menjadi perdebatan hangat karena menyentuh anggaran dan hak anggota DPR. MK menilai ada potensi ketidaksesuaian dalam perhitungan, sehingga Adies Kadir harus menjelaskan langkahnya secara rinci.
Adies Kadir Disetujui DPR Sebagai Calon Hakim MK
DPR melalui Rapat Paripurna pada Selasa (27/1) menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Adies merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar sekaligus Waketum Partai Golkar sebelum resmi mengundurkan diri. Pencalonannya menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya juga disetujui DPR sebagai pengganti Arief.
Proses ini menimbulkan perhatian publik karena kontroversi yang pernah melibatkan Adies. Sorotan terkait perhitungannya atas tunjangan rumah DPR membuat namanya menjadi perdebatan di masyarakat.
Kontroversi Tunjangan Rumah DPR
Adies Kadir menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan soal perhitungan tunjangan rumah DPR. Ia sempat menyebut besaran kompensasi rumah dinas mencapai Rp50 juta per bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah hari kerja hingga Rp78 juta.
Pernyataan tersebut memicu gelombang demo pada Agustus 2025 dan membuatnya dinonaktifkan sementara oleh Golkar. Meski begitu, MKD DPR menyatakan Adies tidak bersalah sehingga ia kembali aktif sebagai anggota DPR.
Setelah kembali aktif, Adies jarang muncul di media maupun memberikan wawancara publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan dan komunikasi publik terkait kasus tunjangan tersebut.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus, Maaf Saja Tak Cukup
Fit And Proper Test Yang Singkat Dan Sorotan MK
Proses pencalonan Adies sebagai hakim MK di Komisi III DPR berlangsung singkat. Fit and proper test hanya memakan waktu sekitar 20 menit, dengan pemaparan makalah 10 menit dan persetujuan fraksi langsung 10 menit.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui Adies secara bulat, tanpa adanya pendalaman tambahan. Agenda rapat juga tidak masuk dalam jadwal harian DPR, sehingga menimbulkan kritik soal prosedur dan transparansi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai seleksi ini inkonstitusional. Menurut PSHK, prinsip pemilihan hakim yang transparan, partisipatif, dan terbuka tidak dijalankan, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan.
Dukungan Dan Kritik Terhadap Kompetensi Adies
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan Adies memiliki kompetensi akademik dan pengalaman yang memadai. Ia menekankan Adies telah lama aktif di Komisi III yang membidangi hukum, serta memiliki gelar doktor dan profesor hukum.
Saan menilai pencalonan Adies telah sesuai prosedur internal Komisi III. Ia juga menyebut Inosentius Samsul, calon sebelumnya, akan mendapat penugasan lain di DPR.
Meski mendapat dukungan dari internal DPR, proses pencalonan tetap menuai kritik publik. Kontroversi ini menyoroti pentingnya prosedur transparan dan partisipatif dalam pemilihan hakim konstitusi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari tempo.co