Fakta Mengejutkan Mulai Terkuak, Eks Kepala BPN Lombok Tengah Diduga Terlibat Uang Fantastis
Tak disangka, di balik proyek besar muncul dugaan dana mencurigakan. Nama eks Kepala BPN Lombok Tengah ikut terseret.
Kasus dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah kembali mengguncang lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Nusa Tenggara Barat, setelah Kejaksaan Tinggi NTB mengungkap adanya indikasi keterlibatan mantan Kepala BPN Lombok Tengah dan Sumbawa, Subhan, dalam perkara yang masih terus diselidiki terkait dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota yang kini sudah bergulir di pengadilan. Simak selengkapnya hanya di Elit Senayan.
Dugaan Gratifikasi Miliaran Di Lingkungan BPN NTB
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumbawa dan Lombok Tengah. Kasus ini mencuat di tengah masih berjalannya proses hukum terkait perkara dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota yang kini sudah bergulir di pengadilan.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Subhan mencapai angka miliaran rupiah. Namun, pihak kejaksaan belum merinci secara detail besaran maupun aliran dana tersebut karena masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi berkaitan dengan rangkaian praktik korupsi dalam pengelolaan lahan strategis di wilayah NTB. Aparat penegak hukum kini masih menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Kejati NTB saat ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan aliran gratifikasi yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. Setiap keterangan saksi menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara yang utuh sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
Menurut Aspidsus Kejati NTB, pemeriksaan saksi masih menjadi fokus utama penyidik. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat terungkap secara jelas dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Candaan DPR Jadi Viral! NasDem Dan Gerindra Dikabarkan Akan Merger?
Dugaan TPPU Dan Penggeledahan Kantor BPN
Selain dugaan gratifikasi, Kejati NTB juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan TPPU ini muncul sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap aliran dana yang tidak wajar.
Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi pertanahan dan transaksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Penyidik berharap barang bukti ini dapat membantu mengungkap pola dugaan penyimpangan yang terjadi.
Belum Ada Tersangka, Kasus Masih Terbuka
Hingga saat ini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi maupun TPPU tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para saksi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi dan bukti dianggap cukup kuat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini masih terbuka untuk berkembang lebih jauh, mengingat penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat belum sepenuhnya dapat dipastikan. Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari detik.com
Gambar Kedua dari suara.com

