Eks Caleg Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT
Eks caleg Gerindra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank NTT, Kasus ini mengungkap dugaan penyimpangan dana perbankan daerah.
Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama politisi. Kali ini, mantan calon legislatif dari Partai Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank NTT.
Tetap simak di Elit Senayan Penetapan ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan keuangan daerah dan memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan dana perbankan milik pemerintah daerah.
Penetapan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Bank NTT
Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank NTT yang terjadi pada 2016. Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut memperluas daftar pihak yang diduga terlibat dalam skandal perbankan daerah itu.
Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari proses penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. Christofel diketahui merupakan mantan calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024.
Penetapan ini menjadi babak lanjutan dalam pengusutan kasus kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara. Kejari menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Peran Tersangka Dalam Skema Kredit Bermasalah
Dalam perkara ini, Christofel diduga terlibat dalam pengelolaan kredit atas nama CV ASM yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pelaku lain ke meja hijau. Kredit tersebut diketahui bermasalah sejak awal proses pencairan dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Meski tidak tampil sebagai pelaku utama, penyidik menemukan bahwa peran Christofel cukup signifikan. Ia disebut mengetahui alur transaksi dan menikmati aliran dana hasil kejahatan, meski secara formal tidak tercatat sebagai pengambil keputusan utama.
Berdasarkan fakta persidangan, sebagian besar dana hasil kejahatan mengalir ke rekening BPR Christa Jaya. Dari sana, dana tersebut kemudian berpindah ke rekening pribadi tersangka tanpa seizin pemilik dana yang sah.
Baca Juga: Komisi I DPR Tegas, WNI di Kamboja Akan Dipulangkan, Yang Scam Dihukum!
Aliran Dana Dan Kerugian Negara
Kejaksaan mengungkap bahwa jumlah dana yang dinikmati Christofel mencapai sekitar Rp500 juta. Dana tersebut berasal dari kredit bermasalah yang telah dinyatakan merugikan negara. Fakta ini diperkuat oleh keterangan para terdakwa sebelumnya serta hasil penelusuran transaksi keuangan.
Penyidik menilai bahwa tersangka seharusnya mengetahui asal-usul dana tersebut, mengingat kasus ini telah lebih dulu diproses sejak 2022 dan melibatkan beberapa terpidana. Namun demikian, tidak ada upaya pengembalian dana yang dilakukan oleh tersangka.
Keengganan untuk mengembalikan kerugian negara menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Langkah Hukum Dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil ekspose perkara, Kejari Kupang menerbitkan surat penetapan tersangka serta perintah penyidikan lanjutan pada akhir Januari 2026. Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan pencekalan ke pihak imigrasi guna mencegah tersangka ke luar negeri.
Meski belum dilakukan penahanan, jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Penahanan masih menunggu pertimbangan teknis serta kelengkapan administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini melengkapi rangkaian perkara korupsi Bank NTT yang sebelumnya telah menyeret beberapa terdakwa lain. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi tersebut demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com

