Terungkap! Drama Suap DPRD NTB, 3 Anggota Bocorkan Fakta Mengejutkan!”
Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus gratifikasi ‘uang siluman’ ajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Mataram.
Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Mataram, ketiganya menyinggung status hukum anggota DPRD NTB lain yang disebut menerima suap, sehingga dakwaan dianggap tidak lengkap dan menimbulkan kontroversi hukum. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Kronologi Kasus Gratifikasi
Kasus ini bermula dari laporan terkait gratifikasi “uang siluman” yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2025. Terdakwa Hamdan Kasim disebut sebagai pemberi uang sebesar Rp 450 juta kepada beberapa legislator. Pemberian dana ini dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan tertentu di lembaga legislatif.
Selain Hamdan, terdakwa IJU juga disebut menyerahkan dana sebesar Rp 1,2 miliar kepada anggota DPRD lain. Sementara Acip diduga memberikan Rp 950 juta kepada legislator tertentu. Semua jumlah tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan, namun menurut kuasa hukum, penerima dana yang seharusnya ikut diperiksa tidak dijelaskan status hukumnya.
Kontroversi muncul karena dakwaan hanya menyoroti pihak pemberi, sementara penerima yang teridentifikasi jelas tidak ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini menjadi titik utama eksepsi, karena keberadaan penerima yang tidak diperiksa dianggap melemahkan konstruksi dakwaan dan membuat proses hukum tidak lengkap.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Keberatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hamdan Kasim, Emil Siain, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak merinci unsur niat jahat atau maksud tindak pidana. Unsur mens rea tidak dijelaskan, sehingga konstruksi dakwaan menjadi kabur. Emil meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Kuasa hukum IJU, Irpan Suriadiata, menekankan bahwa dakwaan JPU tidak mempertimbangkan logika hukum maupun logika peristiwa. Tidak ada bukti jelas sumber dana yang digunakan IJU, dan tidak ada penjelasan mengenai pihak yang menyalurkan uang tersebut. Hal ini membuat tuduhan pemberian uang menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Acip juga menyoroti ketidakkonsistenan penanganan perkara. Menurutnya, anggota DPRD lain yang menerima uang tidak ikut diperiksa, sementara pihak pemberi diarahkan sebagai satu-satunya terdakwa. Hal ini dianggap merugikan hak hukum terdakwa dan melemahkan konstruksi dakwaan.
Baca Juga: Geger! 3 Terdakwa Diduga Lolos Dari Jerat Rintangan Penyidikan, Kejagung Akhirnya Buka Suara
Dampak Hukum Dan Publik
Eksepsi yang diajukan memunculkan sorotan luas dari masyarakat dan media. Publik mempertanyakan transparansi proses hukum serta apakah semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, akan diproses adil. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum.
Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan soal integritas legislatif NTB. Jika penerima dana tidak diperiksa, masyarakat khawatir akan muncul persepsi adanya perlindungan terhadap anggota DPRD tertentu, yang bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Proses eksepsi juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum. Keadilan tidak hanya menuntut hukuman bagi terdakwa, tetapi juga memastikan prosedur hukum dijalankan secara lengkap, termasuk mengusut pihak penerima uang agar pertanggungjawaban berjalan menyeluruh.
Proses Sidang Dan Tindak Lanjut
Sidang eksepsi berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim menanggapi keberatan kuasa hukum dengan seksama, memeriksa setiap poin yang diajukan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar jawaban jaksa penuntut umum terkait eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
Jika eksepsi diterima, dakwaan dinyatakan batal demi hukum, yang berarti pemeriksaan perkara akan berhenti atau harus disusun ulang. Hal ini juga bisa mempengaruhi proses penuntutan dan membatalkan dakwaan yang dianggap tidak lengkap atau kabur.
Masyarakat NTB terus mengikuti proses ini dengan seksama. Banyak pihak berharap keputusan sidang bisa menegakkan keadilan, memastikan semua pihak yang terkait diproses, dan meningkatkan akuntabilitas anggota legislatif di masa depan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com

