RUU Hukum Acara Perdata Dibahas DPR, Harapannya Proses Hukum Makin Singkat
DPR mulai bahas RUU Hukum Acara Perdata untuk mempercepat proses hukum, Langkah ini diharapkan permudah penyelesaian sengketa.
DPR RI memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dengan tujuan mempercepat proses hukum di Indonesia. RUU ini diharapkan bisa mempermudah dan menyingkat penyelesaian sengketa perdata, memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Simak ulasan lengkapnya di Elit Senayan.
DPR Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Fokus Percepatan Proses Hukum
Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Dalam naskah akademik RUU Haper, salah satu hal baru yang diatur adalah permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa permohonan ini menjadi inovasi penting dalam RUU Haper. Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan, kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih responsif terhadap dinamika kasus perdata dan tindak pidana yang berdampak finansial, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak.
Mekanisme Perkara Cepat Dan Inovasi Digital
Selain perampasan aset, RUU Haper juga akan mengatur mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Terutama untuk kasus utang piutang, kerusakan barang, cedera badan pribadi akibat perjanjian, serta pembatalan perjanjian.
Bayu menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam sistem peradilan perdata, termasuk penggunaan e-court dan e-litigation. RUU ini juga memperhatikan akses bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
Dengan menyediakan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan ramah disabilitas. Selain itu, pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon menjadi penting dalam rangka pelaksanaan putusan, ujar Bayu.
Baca Juga: Heboh! Anggota DPR Buka Suara Soal Pasal Nikah Siri di KUHP
Pengaturan Penyitaan, Kasasi, dan Upaya Pihak Ketiga
RUU Haper mengatur prosedur penyitaan yang harus dilakukan dengan kehadiran dua saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa. Selain itu, RUU ini mengatur batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra-memori.
Termasuk pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar mendapatkan informasi resmi secara cepat. Dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau saksi.
Dan apabila MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri, digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama, jelas Bayu. RUU ini juga membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membela kepentingan mereka dalam suatu perkara.
Penyelesaian Sengketa Sederhana dan Putusan Eksekutif
RUU Haper menyediakan mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara singkat, memungkinkan sengketa mendesak diselesaikan melalui hakim tunggal. Prosedur ini dirancang sederhana, jelas, dan menghasilkan putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun terdapat upaya hukum.
Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan untuk eksepsi terkait kewenangan mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian. Langkah ini diharapkan mempercepat jalannya persidangan dan memastikan proses peradilan lebih efisien serta transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Luangkan waktu anda untuk membaca informasi terbaru dan terpenting lainya yang hanya ada di Elit Senayan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com