Heboh! Ketua Komisi II DPR Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pilkada, Ternyata Selama Ini Kita Salah Paham?
Ketua Komisi II DPR mengungkap fakta konstitusional Pilkada yang mematahkan anggapan publik selama ini dan memicu perdebatan baru.
Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat dan memicu perdebatan luas. Di tengah polemik itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memberi penjelasan konstitusional yang menyoroti dasar hukum kuat di balik usulan kontroversial tersebut.
Berikut ini Elit Senayan akan mengupas tuntas pandangan Rifqinizamy, membongkar mitos dan fakta seputar Pilkada tidak langsung yang selama ini mungkin menjadi kesalahpahaman umum.
Konstitusi, Pilkada Langsung Atau Tidak Langsung
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, Rifqinizamy menegaskan, frasa “secara demokratis” ini tidak secara tegas membatasi metode pemilihan hanya pada jalur langsung oleh rakyat. Fleksibilitas tafsir ini menjadi kunci argumennya.
Menurut Rifqinizamy, istilah “demokratis” dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki pijakan konstitusional yang sah, sekaligus menepis anggapan bahwa hanya Pilkada langsung yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan konstitusi tidak memasukkan Pilkada dalam rezim Pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, perdebatan konstitusional soal Pilkada tidak langsung dinilai kurang relevan.
Mekanisme Hibrida, Solusi Konstitusional
Meskipun Pilkada tidak langsung memiliki landasan konstitusional, Rifqinizamy secara tegas menolak gagasan penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Penunjukan semacam ini, menurutnya, bersifat tidak demokratis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam negara. Ini menjadi batas yang jelas antara mekanisme yang sah dan yang tidak.
Sebagai alternatif yang lebih demokratis dan konstitusional, Rifqinizamy mengusulkan formula hibrida. Dalam model ini, Presiden akan mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD akan melakukan uji kelayakan terhadap nama-nama tersebut dan memilih satu di antaranya.
Formula hibrida ini, jelas Rifqinizamy, merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia. Sistem ini menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Dengan demikian, formula ini mencari titik temu antara kedaulatan rakyat melalui perwakilan dan kewenangan eksekutif presiden.
Baca Juga: Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 T Sepanjang 2025
Revisi Undang-Undang, Peluang Pilkada Lewat DPRD
Prolegnas 2026 telah menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Rifqinizamy mengingatkan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan: pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Pilkada berada dalam rezim hukum tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini berarti, untuk mengubah mekanisme Pilkada, revisi harus dilakukan pada undang-undang yang relevan, bukan sekadar UU Pemilu.
Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini. Ini membuka peluang bagi perubahan signifikan dalam sistem Pilkada di masa depan, termasuk kemungkinan adopsi Pilkada tidak langsung.
Kodifikasi Hukum Pemilu, Penataan Menyeluruh
Rifqinizamy juga membuka peluang untuk penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan. Ini merupakan langkah ambisius untuk menyatukan berbagai regulasi yang tersebar menjadi satu kesatuan yang lebih koheren.
Jika memungkinkan dan tugas ini diberikan kepada Komisi II, pembahasan dapat dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ini akan menciptakan kerangka hukum yang lebih terpadu dan komprehensif untuk semua jenis pemilihan di Indonesia.
Ke depan, revisi UU Pemilu bisa saja digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tujuannya adalah untuk menata Pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif, menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari suarametropolitan.com
- Gambar Kedua dari ugm.ac.id
