DPR Desak UU PDP Diperkuat Untuk Lindungi Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan UU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Keamanan data pribadi di era digital semakin krusial. Kebocoran data menyoroti pentingnya perlindungan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya pengawasan. Ia menekankan perlunya pendekatan proaktif berbasis risiko untuk menjaga data masyarakat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Ancaman Siber Lebih Cepat Dari Adaptasi Institusi
Hanif Dhakiri menyoroti bahwa ancaman siber berkembang lebih cepat dibanding kemampuan institusi menjaga keamanan data. Hal ini menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, strategi pengawasan harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif untuk mengantisipasi potensi ancaman.
Pengawasan yang proaktif harus didasarkan pada analisis risiko yang komprehensif. Ini berarti institusi harus mampu mengidentifikasi kerentanan dan potensi serangan siber secara dini. Pendekatan ini lebih efektif dibandingkan hanya menunggu insiden terjadi baru kemudian bertindak.
Selain itu, Hanif juga menekankan pentingnya stress test ketahanan siber. Ini bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif semata. Stress test akan menguji sejauh mana sistem keamanan data dapat bertahan dari berbagai skenario serangan siber, memastikan ketahanan yang optimal terhadap ancaman modern.
UU PDP, Payung Hukum Ada, Implementasi Masih Jadi Pekerjaan Besar
Menurut Hanif, UU PDP sejatinya telah memberikan payung hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi. Keberadaan undang-undang ini merupakan langkah maju dalam menjamin hak privasi masyarakat di ranah digital. Namun, masalah utama terletak pada implementasi.
Implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi tantangan besar. Tanpa penerapan yang serius, perlindungan data pribadi berisiko hanya akan menjadi norma di atas kertas, tanpa dampak nyata dalam melindungi masyarakat. Ini membutuhkan komitmen dari berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, Hanif menekankan bahwa kerja keras diperlukan untuk memastikan UU PDP tidak hanya sekadar undang-undang, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik. Ini termasuk penegakan hukum yang efektif dan sanksi yang memberikan efek jera, agar kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan data dapat terjaga.
Baca Juga: Haidar Alwi Apresiasi DPR, Polri Tetap di Bawah Presiden Profesionalisme Dijaga!
Perlindungan Data Berlapis
Hanif menjelaskan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban utama untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Mereka harus investasi dalam teknologi dan prosedur keamanan yang canggih.
Regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga memegang peran vital. Mereka harus memastikan bahwa standar keamanan dipatuhi oleh institusi keuangan dan audit berjalan efektif. Pengawasan yang ketat dari OJK akan mendorong kepatuhan dan mengurangi risiko kebocoran data.
Pada tingkat negara, tanggung jawabnya adalah memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar. Tidak boleh ada saling lempar kewenangan antar-lembaga. Harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP diperlukan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
Sanksi Tegas Dan Perbaikan Sistem Yang Diawasi Sampai Tuntas
Dari sisi penegakan hukum, Hanif meminta agar sanksi yang diberikan harus nyata, cepat, dan transparan. Sanksi ini bukan hanya soal denda finansial, tetapi juga harus mencakup kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas. Efek jera yang optimal hanya akan tercapai jika ada konsekuensi yang jelas.
Kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas sangat penting. Ini memastikan bahwa pelanggaran tidak terulang kembali dan institusi benar-benar meningkatkan standar keamanannya. Pengawasan berkelanjutan akan mendorong institusi untuk berinvestasi dalam infrastruktur keamanan data.
Pada akhirnya, tujuan dari sanksi dan pengawasan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika masyarakat merasa data pribadinya terlindungi dengan baik, kepercayaan terhadap institusi dan sistem digital akan meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com
