Anggota DPR Minta Publik Beri Kesempatan Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Anggota DPR mengajak publik memberi kesempatan kepada Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di tengah sorotan pencalonannya.
Dukungan terhadap pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi mulai menguat. Sejumlah anggota DPR menilai publik perlu memberi ruang dan kesempatan agar proses penilaian berlangsung objektif.
Di tengah perhatian luas masyarakat, Simak di Elit Senayan pernyataan ini memicu diskusi tentang integritas, kapasitas, serta harapan terhadap sosok yang akan mengisi posisi strategis di lembaga peradilan tertinggi penjaga konstitusi tersebut.
DPR Dorong Publik Hormati Proses Pengangkatan Hakim MK
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai penting bagi publik menghormati proses konstitusional yang telah dilalui.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (12/2/2026), menyusul laporan terhadap Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Soedeson menegaskan bahwa pejabat yang sudah ditetapkan melalui mekanisme resmi selayaknya diberi ruang untuk membuktikan integritasnya.
Menurutnya, penilaian terhadap seorang hakim seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak terburu-buru. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga negara juga bergantung pada sikap publik dalam menghormati keputusan yang telah diambil sesuai aturan.
Rekam Jejak Dinilai Penuhi Standar Hakim Konstitusi
Soedeson menyatakan Adies telah memenuhi seluruh persyaratan formal untuk menjadi hakim konstitusi. Dari sisi usia, pendidikan, hingga pengalaman profesional, semuanya disebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti latar belakang akademik Adies yang telah meraih gelar doktor serta pengalaman panjang di bidang hukum. Selain pernah berpraktik sebagai advokat, Adies juga memiliki jam terbang tinggi dalam proses legislasi selama berkarier di parlemen.
Kombinasi pengalaman praktis dan pemahaman hukum dianggap menjadi modal penting bagi seorang hakim MK. DPR pun optimistis kemampuan tersebut dapat membantu Adies menangani perkara-perkara strategis yang sering kali berdampak luas terhadap kehidupan bernegara.
Baca Juga: DPR Dan Pemerintah Ngebut! RUU Ketenagakerjaan Bakal Selesai Segera
Batas Kewenangan MKMK Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Soedeson juga menilai MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengambilan sumpah jabatan hakim. Ia mengaitkan hal ini dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan dalam proses pengusulan hakim, sedangkan MK berada di ranah yudikatif. Karena itu, keputusan yang telah diambil melalui jalur konstitusional sebaiknya tidak saling mengintervensi.
Ia menambahkan bahwa MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan martabat hakim setelah resmi menjabat. Dengan kata lain, fungsi pengawasan lebih bersifat evaluatif terhadap perilaku hakim, bukan untuk menggugurkan keputusan pengangkatan.
Dilaporkan Tak Lama Setelah Pelantikan Presiden
Adies dilaporkan ke MKMK pada 6 Februari 2026, hanya sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pelantikan tersebut sekaligus menandai posisinya sebagai pengganti Arief Hidayat.
Laporan diajukan oleh 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society. Mereka menilai proses pencalonan Adies perlu dikaji lebih jauh karena diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi.
Selain itu, kelompok tersebut menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies sebagai politikus. Kekhawatiran muncul apabila ia harus menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik atau kebijakan strategis negara.
Dugaan Pelanggaran Dan Rencana Gugatan Hukum
CALS berpendapat pencalonan Adies berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya proses seleksi hakim yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, mereka meminta MKMK mempertimbangkan pemberhentian Adies dari jabatan hakim konstitusi apabila ditemukan pelanggaran etik. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Tidak berhenti pada laporan etik, CALS juga berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya tersebut dipandang sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengangkatan pejabat negara, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com