Jangan Hanya Disita! Adang Daradjatun Minta Perampasan Aset Dilanjutkan
Adang Daradjatun menegaskan perampasan aset koruptor tak boleh berhenti pada penyitaan, harus dilanjutkan hingga harta dikembalikan negara.
Perampasan aset koruptor menjadi sorotan publik setelah Adang Daradjatun menegaskan bahwa penyitaan saja tidak cukup. Menurutnya, proses hukum harus memastikan harta yang diperoleh secara ilegal benar-benar dikembalikan ke negara.
Pernyataan di Elit Senayan menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi agar keadilan finansial dapat ditegakkan dan efek jera bagi pelaku korupsi lebih maksimal.
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana secara menyeluruh dan berkeadilan. Menurutnya, RUU ini harus disusun dengan prinsip komprehensif, akuntabel, aspiratif, dan akomodatif, sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, terutama rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi dan keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini. Badan Keahlian DPR pun menilai pengaturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik serta negara.
Kepentingan Pemulihan Aset Negara Dan Korban
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen vital dalam pemulihan kerugian negara maupun korban tindak pidana. Adang menegaskan bahwa proses perampasan aset tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyitaan.
Negara berkewajiban untuk memastikan aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik. Perampasan aset harus menjamin hak-hak warga dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Aset yang berhasil diamankan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara, ujar Adang. Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU tersebut bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga alat strategis pemberantasan kejahatan ekonomi.
Baca Juga: Layanan Adminduk Pascabencana Digelar Ditjen Dukcapil Di Aceh Utara
Konsolidasi Regulasi Dan Mekanisme Hukum
Salah satu fokus RUU ini adalah mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang. Konsolidasi ini bertujuan menciptakan mekanisme yang jelas, efisien, dan akuntabel, baik untuk perampasan berdasarkan putusan pidana maupun perampasan dalam kondisi tertentu tanpa putusan pidana.
Adang menekankan bahwa pembahasan harus menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Hal ini penting agar instrumen hukum baru dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan celah penyalahgunaan.
Ruang Partisipasi Publik Dan Transparansi
Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik yang luas. Adang menyatakan, pihaknya akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan memastikan regulasi yang dihasilkan matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa.
RUU ini berkaitan langsung dengan hak warga negara dan kewibawaan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, pembahasannya harus transparan, melibatkan berbagai pihak, dan benar-benar memperhatikan kepentingan publik, pungkas Adang.
Dengan pendekatan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, proporsional, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari nasional.sindonews.com