Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk Kontroversial, DPR: Ini Harus Diluruskan!
Vonis bebas Delpedro Marhaen dkk menuai kontroversi, DPR angkat suara dan soroti kasasi Kejagung: fakta ini harus diluruskan!
Vonis bebas yang diterima Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memicu perdebatan sengit di publik. Anggota Komisi III DPR menyoroti keputusan kasasi Kejagung dan menegaskan bahwa fakta terkait kasus ini perlu diluruskan.
Apa yang tersembunyi di balik vonis yang memicu perdebatan ini? Berikut penjelasan lengkap dan reaksi resmi pihak terkait yang wajib diketahui hanya ada di Elit Senayan.
Kronologi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dan Kasasi Kejagung
Kasus yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya mencapai titik kontroversial pada Maret 2026. Pada Jumat, 6 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro dan kawan‑kawan dari semua dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 karena dinilai Tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan mereka melakukan tindak pidana.
Pembebasan tersebut disambut berbagai reaksi. Hakim memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam harkat, kedudukan, dan martabatnya, termasuk memulihkan kemampuan hukum para terdakwa setelah putusan dibacakan.
Namun langkah bebas ini memicu gelombang pro dan kontra. Jaksa penuntut umum kemudian bergerak untuk menggunakan jalur hukum lanjutan meskipun putusan bebas sudah dibacakan, memicu sorotan dari kalangan legislatif.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas
Pada Selasa, 7 April 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas tersebut. JPU mengklaim tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dan menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, karena perkara dilimpahkan sebelum KUHAP baru berlaku penuh, proses hukum tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, sehingga kasasi masih dimungkinkan.
Pihak Kejagung juga menegaskan langkah ini sebagai bagian dari menjaga kepastian hukum dan menilai ada aspek yang perlu dikaji ulang oleh Mahkamah Agung, terutama menyangkut unsur dakwaan dan bukti dalam persidangan tingkat pertama.
Baca Juga: Waka Komisi VIII Sebut Persiapan Haji 2026 Belum Final, Apakah Ini Bahaya?
Kritik Dan Sorotan Komisi III DPR RI
Langkah kasasi ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia menyatakan bahwa upaya kasasi terhadap vonis bebas adalah langkah yang “tidak tepat” dan bertentangan dengan prinsip KUHAP baru yang mulai berlaku.
Menurut Hinca, KUHAP yang baru secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menghormati putusan hakim yang telah membebaskan terdakwa karena tidak terbukti bersalah.
Hinca juga menambahkan bahwa asas hukum yang harus digunakan adalah aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ia yakin bahwa Mahkamah Agung akan menolak kasasi tersebut karena berdasarkan ketentuan saat ini tidak ada ruang untuk itu.
Reaksi Terdakwa Dan Pendukungnya
Tidak hanya DPR, terdakwa Delpedro Marhaen juga memberikan respons resmi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Delpedro menyatakan langkah kasasi itu mencederai putusan pengadilan dan seolah mengabaikan kehormatan sistem peradilan.
Ia menyebut langkah jaksa itu sebagai bentuk “tidak menghormati putusan pengadilan” dan menilai jaksa seolah memiliki tafsir sendiri terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait aturan larangan kasasi dalam KUHAP baru.
Sikap Delpedro mencerminkan ketegangan antara upaya penuntut umum untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia dan keinginan terdakwa agar putusan bebas benar‑benar final, tanpa upaya hukum lanjutan yang menurut mereka tidak sah.
Implikasi Hukum Dan Publik Atas Kasasi Ini
Kasus ini menjadi momentum penting dalam penerapan KUHAP baru dan aturan peralihan hukum pidana di Indonesia. Ada dualisme interpretasi hukum antara Kejagung yang berpegang pada KUHAP lama dan lembaga legislatif yang ingin KUHAP baru diterapkan penuh.
Pertarungan tafsir hukum ini tidak hanya berdampak pada Delpedro dkk, tetapi juga bisa menjadi yurisprudensi penting bagi bagaimana kasus serupa ditangani di masa depan. Mahkamah Agung diharapkan memberikan kejelasan hukum atas interpretasi peralihan ini.
Sementara itu, publik mengikuti perkembangan ini dengan cermat karena kasusnya menyentuh isu penegakan hukum, kebebasan sipil, serta hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sistem hukum nasional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.tv
- Gambar Kedua dari m.jpnn.com