Heboh Di Medan! Ratusan ASN Bolos, Pemotongan TPP Jadi Ancaman Nyata
Ratusan ASN Pemkot Medan bolos kerja pasca Lebaran, sanksi pemotongan TPP 1,5 persen siap diterapkan, ancaman nyata bagi absen.
Pasca libur Lebaran, kehadiran ASN di Pemkot Medan menurun drastis dengan ratusan aparatur tidak masuk kerja. Kondisi ini memicu perhatian serius karena pemerintah menegaskan adanya sanksi pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. Simak informasi mengenai skandal ASN ini, hanya di Elit Senayan.
Kewajiban Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menetapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mulai masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah masa libur Lebaran 1447 H berakhir. Penegasan ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk memastikan pelayanan publik kembali normal.
Kebijakan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada sistem Work From Anywhere (WFA) setelah libur panjang. Semua ASN yang tidak sedang cuti diharuskan hadir secara fisik di kantor untuk melaksanakan tugas rutin.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa aturan masuk kerja ini sudah disosialisasikan melalui surat edaran wali kota kepada seluruh pegawai pemerintah kota. Penegasan waktu masuk kerja ini dimaksudkan untuk menekan ketidakhadiran yang kerap terjadi usai libur panjang, sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tingkat Ketidakhadiran ASN Di Hari Pertama
Meski aturan sudah ditegaskan, sejumlah ASN tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Data awal menunjukkan bahwa sekitar ratusan pegawai tidak tercatat hadir tanpa alasan jelas. Pelanggaran kedisiplinan ini mendapat perhatian dari BKPSDM dan sejumlah pimpinan perangkat daerah. Mereka menilai ketidakhadiran masif ASN dapat berdampak negatif pada pelayanan publik.
BKPSDM telah memetakan lokasi di mana ketidakhadiran ASN relatif tinggi untuk ditindaklanjuti langsung oleh kepala unit kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan agar pola ketidakhadiran tidak menjadi kebiasaan setiap kali usai libur panjang, terutama untuk periode hari pertama kerja yang krusial.
Baca Juga: Karangan Bunga Sindiran Untuk Yaqut? KPK Sebut Itu Bentuk Ekspresi Positif!
Ancaman Sanksi Potong TPP Untuk Pelanggar
ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas diperingatkan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sanksi paling menonjol adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemotongan TPP merupakan mekanisme disipliner yang umum diterapkan di beberapa daerah untuk mengatasi bolos kerja oleh ASN. Selain Medan, daerah lain juga pernah menerapkan sanksi serupa sebagai bentuk penegakan disiplin.
Sanksi ini diharapkan memberi efek jera sehingga ASN lebih patuh terhadap jadwal masuk kerja yang telah ditetapkan pemerintah kota. BKPSDM menegaskan bahwa sanksi akan diproses dan ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing, sesuai tingkat pelanggaran disiplin yang terjadi.
Upaya Pengawasan Dan Evaluasi Hadir
Untuk memastikan kepatuhan ASN, BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan pemerintahan kota. Absensi digital juga akan dipantau melalui sistem online yang dimiliki Pemkot Medan, sehingga data kehadiran dapat dikontrol secara real-time.
Kepala BKPSDM menegaskan bahwa disiplin kerja menjadi prioritas utama, terlebih saat periode sibuk pelayanan publik pascalibur panjang. Evaluasi kehadiran dan sanksi akan dijadikan sebagai dasar pembinaan untuk ke depannya, sehingga perilaku disiplin ASN terus meningkat.
Respon ASN Dan Pandangan Masyarakat
Ketidakhadiran ASN di Medan pascalibur panjang ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang meminta penegakan disiplin lebih tegas. Beberapa pengamat kepegawaian menyarankan agar sanksi dibuat proporsional sehingga memberi efek nyata terhadap perubahan perilaku disiplin.
Publik juga menilai bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan justru mencederai pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan. Penerapan sanksi disiplin, termasuk potongan TPP, dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk memperkuat budaya kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.google.com