DPR Desak Kemenbud Benahi Regulasi Cagar Budaya, Potensi Ekonomi Melampaui Tambang!
Anggota DPR menekankan pentingnya revisi regulasi cagar budaya agar potensi ekonominya bisa dimaksimalkan secara optimal.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) segera melakukan pembenahan regulasi cagar budaya. Desakan ini didasari keyakinan bahwa potensi ekonomi cagar budaya bisa melampaui sektor besar seperti pertambangan dan perkebunan, namun masih belum tergarap optimal.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Desakan Pembenahan Regulasi Cagar Budaya
Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI, menyoroti pentingnya regulasi cagar budaya yang komprehensif. Menurutnya, pembenahan regulasi adalah kunci utama untuk membuka potensi ekonomi cagar budaya yang luar biasa. Fikri percaya bahwa sektor ini bisa menjadi aset produktif yang signifikan.
Potensi nilai ekonomi dari cagar budaya, lanjut Fikri, bahkan bisa melebihi sektor-sektor yang saat ini ramai diperbincangkan. Ia membandingkannya dengan sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Fikri optimistis bahwa cagar budaya dapat memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar.
Oleh karena itu, Fikri mendesak Kemenbud untuk tidak menunda lagi perbaikan regulasi. Pembenahan ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang jelas dan mendukung pengembangan cagar budaya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Benang Kusut Kewenangan Pusat Dan Daerah
Salah satu masalah krusial yang disoroti Fikri adalah benang kusut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan cagar budaya. Ia meminta agar revisi regulasi cagar budaya mampu mengurai persoalan ini. Konflik kewenangan seringkali menjadi penghambat dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya.
Fikri mencontohkan mandat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya, namun hingga kini belum terealisasi. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam implementasi undang-undang.
Sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi sangat penting. Fikri menekankan bahwa tanpa sinkronisasi ini, urusan kebudayaan akan terus mengalami benturan di lapangan, menghambat koordinasi dan efektivitas pengelolaan.
Baca Juga: Pejabat Kemenperin Dicopot Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Sawit
Sinkronisasi Dengan Undang-Undang Lain
Selain masalah kewenangan, Fikri juga meminta pemerintah untuk memperhatikan irisan aturan dengan undang-undang lain. Ini termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Harmonisasi regulasi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Kekhawatiran utama Fikri adalah agar cagar budaya tidak tergerus oleh kepentingan industrialisasi yang masif. Tanpa aturan yang kuat dan terintegrasi, potensi kerusakan atau pengorbanan cagar budaya demi pembangunan fisik akan semakin besar.
Oleh karena itu, Kemenbud diminta untuk bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengembangan industri dan tata ruang tetap menghormati dan melindungi keberadaan cagar budaya.
Menjadikan Cagar Budaya Aset Produktif
Pembenahan regulasi yang komprehensif akan membuka jalan bagi cagar budaya untuk menjadi aset produktif yang menyejahterakan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum dan tata kelola yang baik, potensi ekonomi cagar budaya dapat dieksplorasi secara maksimal.
Pengembangan pariwisata berbasis cagar budaya, industri kreatif, serta edukasi dapat menjadi sumber pendapatan baru. Hal ini tidak hanya akan melestarikan warisan budaya, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar cagar budaya tersebut.
Pada akhirnya, visi Abdul Fikri Faqih adalah menjadikan cagar budaya sebagai kekuatan ekonomi baru bagi Indonesia. Ini memerlukan kerja keras, koordinasi antarlembaga, dan komitmen politik yang kuat untuk merealisasikan potensi besar yang dimiliki.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari fraksi.pks.id
- Gambar Kedua dari hetanews.com