Heboh! Anggota DPR Buka Suara Soal Pasal Nikah Siri di KUHP
Anggota DPR RI menegaskan Pasal Nikah Siri di KUHP bukan kriminalisasi agama, tetapi untuk melindungi perempuan dan anak.
Polemik Pasal 402 KUHP tentang nikah siri terus beredar, banyak disalahpahami sebagai kriminalisasi praktik keagamaan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pasal ini bertujuan melindungi perempuan dan anak dari dampak hukum perkawinan tak tercatat. Penjelasan DPR diharapkan meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
DPR Meluruskan, Perlindungan Hukum, Bukan Intervensi Agama
Selly Andriany Gantina dari DPR RI menegaskan bahwa Pasal 402 KUHP tidak dirancang untuk mengkriminalisasi praktik keagamaan. Sebaliknya, aturan ini berfungsi sebagai instrumen negara untuk memberikan perlindungan hukum, dengan fokus mengurangi dampak negatif dari pernikahan siri yang tidak tercatat resmi.
Anggota DPR ini menambahkan bahwa aturan tersebut diciptakan untuk menjawab berbagai permasalahan sosial dan hukum yang kerap timbul dari perkawinan yang tidak tercatat. Banyak kasus di mana pihak yang rentan, khususnya perempuan dan anak, menjadi korban akibat ketiadaan pencatatan resmi. Ini adalah langkah progresif dari negara untuk melindungi warganya.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis (15/1), mengutip Antara. Penjelasan langsung dari anggota DPR ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
Penjelasan DPR tentang Konsekuensi Hukum Pasal 402 KUHP
Selly mengajak publik untuk memahami Pasal 402 secara utuh dan proporsional. Ia menekankan bahwa ketentuan ini mengatur konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat, bukan membahas sah atau tidaknya pernikahan menurut ajaran agama. Batasan yang jelas ini sangat krusial untuk dipahami agar tidak terjadi penafsiran yang keliru.
Anggota DPR ini juga menyoroti adanya kesalahpahaman yang meluas di masyarakat, terutama anggapan bahwa negara ikut campur dalam ajaran agama. Persepsi ini perlu dikoreksi, karena inti dari pasal ini adalah ranah hukum perdata dan pidana, bukan teologis. Pemisahan antara hukum agama dan hukum negara menjadi kunci penjelasan DPR.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujarnya. Penekanan DPR pada kerugian bagi pihak yang rentan menjadi poin fundamental dalam pasal ini.
Baca Juga: Gerah Dengan Korupsi, Prabowo Minta Kampus Cetak SDM Unggul Berintegritas
Pencatatan Perkawinan, Mekanisme Perlindungan Menurut DPR
Dari sudut pandang negara, pencatatan perkawinan merupakan pintu masuk utama bagi perlindungan hukum. Ini bukan alat untuk membatasi keyakinan individu, melainkan mekanisme untuk memastikan hak-hak dan kewajiban setiap pasangan terlindungi secara sah di mata hukum. Tanpa pencatatan, banyak hak menjadi tidak jelas.
Pencatatan ini sangat krusial untuk berbagai aspek hukum, seperti hak waris, hak asuh anak, dan tunjangan hidup. Ketika terjadi perceraian atau kematian pasangan, ketiadaan pencatatan seringkali membuat perempuan dan dan anak kesulitan mendapatkan hak-hak mereka. Negara hadir untuk mengisi kekosongan hukum ini, sebagaimana dijelaskan DPR.
Selly menegaskan, polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap perempuan dan anak. Mereka adalah pihak yang paling rentan dan seringkali menjadi korban dari praktik pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, negara, melalui KUHP yang disahkan DPR, memiliki tanggung jawab untuk memberikan payung hukum.
Komitmen DPR Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling sering menanggung beban akibat perkawinan yang tidak tercatat. Mereka kerap kehilangan hak-hak dasar, seperti hak nafkah, hak waris, hingga kesulitan dalam mengakses fasilitas publik yang memerlukan status perkawinan sah. Pasal 402 KUHP ini adalah komitmen DPR untuk mengatasi ketidakadilan ini.
Regulasi ini menjadi jaminan bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan penelantaran. Dengan adanya konsekuensi hukum bagi praktik nikah siri yang merugikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi. Ini adalah langkah preventif yang didukung DPR.
Meskipun bertujuan baik, sosialisasi dan edukasi publik mengenai Pasal 402 KUHP harus terus digalakkan. Pemahaman yang benar akan mengurangi resistensi dan membantu masyarakat menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga. Transparansi informasi dari DPR adalah kunci utama keberhasilan pasal ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari gesuri.id
- Gambar Kedua dari kompas.tv