Pasal 402 KUHP Ditegaskan, DPR Soroti Perlindungan Bagi Perempuan Dan Anak
DPR soroti Pasal 402 KUHP sebagai payung hukum untuk perlindungan perempuan dan anak, memastikan kepastian hukum terjaga.
Perlindungan hukum bagi kelompok rentan kembali menjadi sorotan. DPR menegaskan pentingnya Pasal 402 KUHP sebagai instrumen negara dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana.
Pasal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menegaskan komitmen negara untuk menindak pelaku dengan tegas. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan hak-hak perempuan dan anak dapat lebih terjamin dan tercipta lingkungan yang aman bagi semua, Simak ulasan lengkapnya di Elit Senayan.
Pasal 402 KUHP Dan Perlindungan Perempuan-Anak
Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah konkret negara dalam melindungi perempuan dan anak. Pasal ini menjadi landasan hukum untuk memastikan hak-hak warga negara yang rentan, terutama dalam konteks perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Selly menekankan bahwa masyarakat perlu memahami Pasal 402 secara menyeluruh dan proporsional. Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama.
Yang diatur adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan, jelasnya. Pernyataan ini sekaligus meredam polemik yang muncul terkait isu nikah siri dan persepsi masyarakat tentang campur tangan negara dalam urusan agama.
Menyoal Nikah Siri Dan Dampaknya
Pasal 402 KUHP banyak menjadi perbincangan publik karena mengatur konsekuensi pidana bagi praktik nikah siri tanpa restu pasangan sah. Namun, Selly menegaskan bahwa fokus hukum bukan pada keabsahan agama dalam perkawinan, melainkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dapat dirugikan.
Menurutnya, banyak kasus menunjukkan perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan. Mereka sering kesulitan mengakses hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memastikan negara dapat hadir melindungi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, Eks Kadis ESDM Bengkulu Utara Diciduk Aparat
Kepastian Hukum Dan Reformasi KUHP
Selly melihat Pasal 402 dalam kerangka reformasi hukum pidana nasional. Tujuan utama dari pasal ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan warga negara.
Dengan pencatatan resmi, negara dapat menindaklanjuti persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, hingga status hukum anak. Bagi Selly, pendekatan hukum yang hanya menekankan sanksi tanpa edukasi dan perlindungan akan kurang efektif.
Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum. Pasal ini memastikan perlindungan bagi suami, istri, dan anak,ujarnya.
Pentingnya Edukasi Dan Sosialisasi
Selain penerapan hukum, Selly menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar implementasi Pasal 402 tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di masyarakat.
Pendekatan yang seimbang antara hukum dan edukasi akan memastikan negara hadir dengan solusi yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi. Edukasi hukum yang dipadukan dialog sosial akan menjamin perlindungan perempuan dan anak secara efektif, kata legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII ini.
Dengan strategi tersebut, diharapkan Pasal 402 KUHP dapat berfungsi optimal sebagai payung hukum yang melindungi pihak paling rentan dalam perkawinan, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap keadilan sosial. Luangkan waktu anda untuk membaca informasi terbaru dan terpenting lainya yang hanya ada di Elit Senayan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.sindonews.com
- Gambar Kedua dari portonews.com