Kontroversi TNI Dan Terorisme, Anggota DPR Soroti Risiko Demokrasi
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memicu kritik anggota DPR terkait risiko terhadap demokrasi dan hak warga.
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali menghangat, memicu perdebatan di berbagai kalangan. Isu ini menyentuh demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme lembaga keamanan. Bagaimana implikasi jika TNI bersenjata lengkap mengambil alih peran Densus 88 Polri.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Elit Senayan.
Dilema Regulasi Dan Definisi Terorisme
Wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres ini menjadi payung hukum yang memicu perdebatan tentang batasan peran dan kewenangan antar lembaga.
Lebih lanjut, definisi terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan krusial. Dalam konteks hukum pidana, terorisme adalah kejahatan luar biasa yang penanganannya memerlukan pendekatan hukum, bukan militer. Pergeseran paradigma ini bisa berdampak pada cara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
Apabila TNI dilibatkan secara langsung dalam penindakan, ada kekhawatiran terkait potensi bias penanganan. TNI dilatih untuk pertempuran dan menghadapi musuh negara, bukan untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap warga negara. Ini berpotensi mengaburkan batas antara kejahatan dan ancaman militer.
Anggota DPR, Jangan Sampai Demokrasi Terkebiri
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Nasir Djamil, mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak boleh sampai melemahkan sendi-sendi demokrasi. Prinsip negara hukum harus diutamakan, dan setiap tindakan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Kekhawatiran utama adalah terancamnya hak asasi manusia (HAM). Mekanisme penegakan hukum melalui Polri dan Densus 88 sudah memiliki prosedur standar yang menjamin hak-hak tersangka. Pelibatan TNI, yang memiliki doktrin tempur, berisiko mengabaikan prosedur ini dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Penanganan terorisme adalah domain penegakan hukum pidana, bukan operasi militer. Melemahkan peran Polri dalam hal ini sama saja dengan meremehkan kapasitas Densus 88 yang telah terbukti efektif. Ini juga berpotensi mengikis profesionalisme dan spesialisasi masing-masing lembaga keamanan.
Baca Juga: Megawati Meriahkan HUT ke-53 PDIP dan Pimpin Rakernas di Ancol
Mempertahankan Spirit Reformasi Polri
Wacana ini seolah-olah mengulang bayang-bayang masa lalu di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan keamanan domestik. Reformasi Polri pasca-Orde Baru adalah upaya untuk memisahkan fungsi militer dan kepolisian, demi terciptanya institusi keamanan yang lebih demokratis dan profesional.
Densus 88 Antiteror Polri telah diakui keberhasilannya dalam menumpas jaringan terorisme di Indonesia. Unit ini didesain dengan kapasitas intelijen, investigasi, dan penindakan yang spesifik untuk kejahatan terorisme. Kemampuannya yang teruji harus tetap menjadi garda terdepan.
Oleh karena itu, penguatan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus menjadi prioritas utama. Penambahan anggaran, peningkatan kapasitas personel, dan pengembangan teknologi adalah langkah-langkah konkret untuk memastikan penanganan terorisme tetap efektif dan sesuai koridor hukum.
Kolaborasi Bukan Dominasi
Alih-alih mengambil alih peran, kolaborasi antara TNI, Polri, dan BNPT dalam penanganan terorisme seharusnya diperkuat. TNI dapat berperan dalam mendukung operasi pengamanan wilayah perbatasan, intelijen strategis, atau penanganan dampak pasca-teror, sesuai dengan mandat konstitusionalnya.
Sinergi yang efektif antar lembaga akan menciptakan sistem keamanan yang kokoh tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan spesialisasi dan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan kebingungan.
Pada akhirnya, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penanganan terorisme didasarkan pada kajian mendalam, dengan mempertimbangkan implikasi hukum, sosial, dan politik. Tujuan utamanya adalah memberantas terorisme secara efektif sambil menjaga tegaknya negara hukum dan hak asasi manusia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari borneonews.co.id
- Gambar Kedua dari reddit.com
