KUHP Digugat, Dasco Ingatkan Harapan Semua Tidak Bisa Terpenuhi
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, setelah penantian panjang, akhirnya resmi disahkan pemerintah.
Namun, di balik semangat reformasi hukum, muncul gejolak dari masyarakat sipil dan mahasiswa yang merasa tidak semua aspirasi terakomodasi. Gelombang uji materiil di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti bahwa jalan menuju hukum pidana yang ideal masih panjang dan penuh tantangan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan anda hanya di Elit Senayan.
Respons DPR Terhadap Uji Materiil KUHP
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi positif langkah masyarakat sipil dan mahasiswa yang mengajukan uji materiil pasal-pasal KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Ia melihat ini sebagai hak konstitusional warga negara ketika merasa produk hukum yang disahkan DPR tidak sejalan dengan kehendak publik. Dasco mengakui bahwa tidak semua pihak dapat dipuaskan sepenuhnya oleh suatu undang-undang.
Proses pembahasan KUHP di DPR memakan waktu yang cukup panjang, melewati berbagai tahapan ketat untuk memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi bermakna. Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan uji formil maupun materiil terhadap undang-undang tersebut. Ini menunjukkan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasco mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap keberatan terhadap undang-undang memiliki salurannya sendiri. Namun, ia menyayangkan banyaknya berita bohong atau “hoax” yang tersebar di media sosial terkait KUHP ini. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang akurat dan menghindari penyebaran disinformasi di ruang publik.
Latar Belakang Dan Kontroversi KUHP Baru
Undang-Undang KUHP baru disahkan oleh DPR tiga tahun lalu, namun implementasinya baru berlaku efektif pada awal tahun 2026. Sejak fase pembahasan hingga kini, berbagai organisasi masyarakat sipil terus menyuarakan keprihatinan mereka mengenai beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan bersifat multitafsir atau “pasal karet.” Ini memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan.
Kekhawatiran utama berkisar pada potensi pasal-pasal tersebut untuk membatasi kebebasan sipil, berekspresi, dan berpendapat. Diskusi panjang telah dilakukan, namun beberapa isu kunci tampaknya masih belum menemui titik temu yang memuaskan semua pihak. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam merumuskan hukum pidana yang dapat diterima secara luas.
Situasi ini memicu gelombang perlawanan melalui jalur hukum. Di mana masyarakat sipil dan mahasiswa mengambil inisiatif untuk menguji validitas pasal-pasal yang dipermasalahkan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa KUHP benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Sorotan DPR: Kasus DSI Perlu Diselesaikan Dengan Akuntabilitas
Pasal-Pasal KUHP Yang Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Pada 22 Desember 2025, dua warga negara Indonesia, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Pemohon berargumen bahwa pasal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Sebuah pilar fundamental dalam sistem peradilan. Gugatan ini menyoroti bagaimana penerapan hukum dapat memengaruhi keadilan substantif.
Dua hari kemudian, pada 24 Desember 2025, sekelompok 13 mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi turut menggugat Pasal 256 KUHP. Pasal ini, yang berkaitan dengan demonstrasi, dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional yang aktual maupun potensial bagi para pemohon sebagai warga negara. Mereka menilai rumusan pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.
Tidak hanya itu, gugatan juga menyasar sejumlah pasal krusial lainnya. Pasal 302 tentang larangan menghasut orang menjadi tidak beragama, Pasal 281 mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 218 terkait perzinahan. Selain itu, Pasal 100 tentang hukuman mati, Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dan Pasal 603 serta 604 yang mengatur tindak pidana korupsi juga menjadi objek gugatan.
Menuju KUHP Yang Inklusif Dan Berkeadilan
Langkah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk nyata dari checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat tidak berhenti pada tahap legislasi, melainkan terus berlanjut melalui jalur yudisial. Proses ini vital untuk memastikan bahwa setiap undang-undang benar-benar selaras dengan konstitusi.
Harapan besar diletakkan pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak. Keputusan MK akan menjadi tolok ukur penting dalam menafsirkan bagaimana KUHP baru akan diterapkan, terutama terkait perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Ini adalah momen krusial bagi masa depan hukum pidana Indonesia.
Pada akhirnya, dialog dan proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat menghasilkan KUHP yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum yang berpihak pada keadilan dan menjunjung tinggi demokrasi.
Jangan lewatkan update berita seputaran Elit Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com